Kasongan- Bapanas memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha beras di Indonesia untuk tidak mengurangi timbangan dan mutu beras yang dijual kepada masyarakat. Ultimatum ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyusul temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mengungkap potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99 triliun akibat praktik kecurangan dalam penjualan beras.
Temuan Menteri Pertanian: Konsumen Dirugikan Rp 99 Triliun
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan terkait kualitas beras yang beredar di pasaran. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa banyak produk beras yang tidak memenuhi standar mutu dan beratnya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
“Kalau tertera 5 kilogram, tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilogram. Mengurangi timbangan itu tidak boleh. Menurut Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri, ini termasuk tindak pidana,” tegas Arief dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Praktik pengurangan timbangan dan penurunan mutu beras dinilai sangat merugikan konsumen, terutama masyarakat menengah ke bawah yang sangat bergantung pada beras sebagai makanan pokok.

Baca Juga: Carlo Ancelotti, Vinicius, dan Misi Besar Membangkitkan Kejayaan Brasil
Kadar Air Beras Jadi Sorotan Utama
Selain masalah timbangan, Arief juga menyoroti pentingnya kadar air dalam beras. Standar mutu beras premium mensyaratkan kadar air maksimal 14%, namun banyak produk yang justru mengandung 15-16% air.
“Jika kadar airnya lebih tinggi, beras akan lebih cepat basi saat dimasak. Ini sangat merugikan konsumen,” jelas Arief.
Berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023, semua pelaku usaha wajib memenuhi syarat mutu beras dan mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di seluruh provinsi.
Bapanas & BPOM Perkuat Pengawasan dan Edukasi Konsumen
Untuk memastikan perlindungan konsumen, Bapanas bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara membaca label kemasan pangan.
“Masyarakat harus paham bagaimana memilih beras yang baik. Kami juga menyediakan layanan cek izin edar PSAT melalui situs sipsat.badanpangan.go.id,” ujar Arief.
Selain itu, pelaku usaha diimbau untuk melakukan tera ulang timbangan secara berkala guna memastikan keakuratan berat beras dalam kemasan. Hal ini penting untuk mencegah kasus seperti MinyaKita yang sempat viral karena takaran minyak goreng tidak sesuai.
Satgas Pangan Polri Beri Tenggat 2 Minggu untuk Perbaikan
Brigjen Pol Helfi, Kepala Satgas Pangan Polri, menegaskan bahwa pengusaha yang terbukti mengurangi timbangan atau mutu beras bisa dikenai sanksi pidana.
“Kami beri waktu 2 minggu bagi pelaku usaha untuk mengevaluasi produknya. Jika masih ada pelanggaran, tindakan tegas akan kami lakukan,” tegas Helfi.
Pemerintah melalui Bapanas, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan Polri menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas praktik kecurangan dalam perdagangan beras. Masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih produk beras dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian mutu atau timbangan.







