DKPP Copot Jabatan Kordiv Bawaslu Kalteng, Nurhalina Terbukti Langgar Etika Penyelenggara Pemilu
Info Kasongan- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Sidang tersebut merupakan hasil pemeriksaan dua perkara dengan nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan 183-PKE-DKPP/VIII/2025 yang melibatkan jajaran Bawaslu Kalimantan Tengah.
Majelis DKPP yang memimpin sidang terdiri atas Heddy Lugito (Ketua), serta anggota J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Langgar Etika dalam Penanganan Laporan Politik Uang
Dalam putusannya, DKPP menilai tindakan para teradu, termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, tidak sejalan dengan prinsip hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan praktik politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan mekanisme administrasi yang seharusnya.
Menurut DKPP, tindakan menutup proses administrasi itu menunjukkan lemahnya “sense of crisis” atau kepekaan terhadap situasi yang berpotensi mencederai integritas hasil pemilihan.
“Bawaslu Kalteng seharusnya memiliki kepekaan tinggi terhadap laporan politik uang, karena isu ini menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Selain itu, Bawaslu Kalteng juga dinilai lalai karena tidak melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden, salah satu pihak penting dalam kasus dugaan politik uang, dengan alasan Deden sedang ditahan oleh penyidik Polres Barito Utara.
Padahal, menurut DKPP, keterangan Deden sangat krusial untuk mengungkap apakah benar ada keterlibatan pasangan calon tertentu dalam praktik politik uang tersebut.

Baca Juga : Polres Katingan Rayakan Harjad Humas Polri ke-74 dengan Donor Darah untuk Kemanusiaan
Nurhalina Dinilai Punya Peran Sentral
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa Nurhalina sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi memiliki tanggung jawab langsung terhadap penanganan laporan politik uang itu.
Mengacu pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, DKPP menilai posisi dan kewenangan Nurhalina menempatkannya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Dengan posisi strategisnya sebagai Kordiv, seharusnya Nurhalina menunjukkan ketegasan dalam memastikan penanganan laporan dilakukan sesuai prosedur. Karena itu, sanksi berat layak dijatuhkan,” tegas Ratna Dewi.
Sebagai konsekuensinya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kordiv kepada Nurhalina, efektif sejak tanggal putusan dibacakan.
Empat Pejabat Lain Kena Peringatan Keras
Selain Nurhalina, empat pejabat Bawaslu Kalteng lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni:
-
Satriadi (Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng)
-
Kristaten Jon (Anggota Bawaslu)
-
Benny Setia (Anggota Bawaslu)
DKPP menilai, meski ketiganya ikut bertanggung jawab secara kolektif, pelanggaran yang dilakukan tidak seberat peran Nurhalina yang menjadi pengendali utama proses penanganan pelanggaran.
DKPP Umumkan Lima Putusan Sekaligus
Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan untuk lima perkara sekaligus yang melibatkan 36 penyelenggara pemilu di berbagai daerah.
Hasilnya, DKPP menjatuhkan berbagai bentuk sanksi, di antaranya:
-
18 sanksi peringatan
-
11 sanksi peringatan keras
-
2 sanksi peringatan keras terakhir
-
1 pemberhentian dari jabatan koordinator divisi (Nurhalina)
Sementara itu, lima penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi namanya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pesan DKPP: Jaga Integritas Pemilu di Daerah
Menutup sidang, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan pentingnya menjaga independensi dan integritas penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
“Penyelenggara pemilu harus memiliki komitmen moral dan profesional yang tinggi. Setiap laporan pelanggaran harus ditangani dengan jujur, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Dengan putusan ini, DKPP berharap menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.















