Kasongan- Fleksibilitas Kerja ASN Menteri Rini Jelaskan Implementasi FWA dalam Raker dengan DPR RI. Pemerintah terus mendorong transformasi sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dasar Hukum dan Prinsip Fleksibilitas Kerja ASN
Kebijakan FWA ASN berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN. Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 kemudian menjadi pedoman teknis bagi instansi pemerintah dalam menerapkan pola kerja fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
“Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Penerapannya harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan teknologi informasi,” tegas Rini dalam siaran persnya, Selasa (1/7/2025).
Studi dan Uji Coba: Fleksibilitas Kerja Tingkatkan Produktivitas
Sebelum kebijakan ini resmi diterbitkan, Kementerian PANRB telah melakukan serangkaian kajian, survei, dan uji coba di beberapa instansi pemerintah. Hasil studi pada 2020 menunjukkan bahwa kerja fleksibel mampu meningkatkan kepuasan kerja, mengurangi tingkat stres, dan mendukung pencapaian target organisasi.
Selama masa pandemi Covid-19, skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) telah diujicobakan di berbagai lembaga, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta beberapa pemerintah daerah. Model kerja hybrid, co-working space, dan sistem shift juga diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, terutama di unit layanan 24 jam seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Bapanas Beri Ultimatum Keras ke Pengusaha Beras Jangan Kurangi Timbangan dan Mutu!
Kriteria dan Pengawasan Ketat untuk Jamin Kualitas Pelayanan
Meski memberikan fleksibilitas, Rini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua ASN. Penerapannya harus memenuhi kriteria tertentu, seperti:
-
Kesesuaian Tugas – Tidak semua pekerjaan dapat dilakukan secara fleksibel, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik.
-
Dukungan Teknologi – Infrastruktur digital yang memadai menjadi syarat utama agar pengawasan dan koordinasi tetap efektif.
-
Pengukuran Kinerja – Sistem penilaian berbasis output (hasil kerja) harus diterapkan untuk memastikan produktivitas tidak menurun.
“Fleksibilitas kerja bukan berarti ASN bisa bekerja dengan santai. Justru pengawasan dan evaluasi kinerja harus lebih ketat agar pelayanan publik tetap optimal,” ujar Rini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyambut positif kebijakan FWA sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
“FWA adalah kebijakan revolusioner, tetapi bukan hak mutlak. Ini adalah bentuk apresiasi bagi ASN yang telah menunjukkan kinerja baik dan profesionalisme,” kata Aria.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang transparan dan berbasis teknologi untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.















